Pada 14 April 2014, pengadilan menghukum politikus PDI Perjuangan ini dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai Emir Moeis terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Matheus Samiaji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tapi pada 5 Maret 2016, Emir Moeis bebas. Kabar keluarnya Emir Moeis dari penjara diberitakan sejumlah media nasional.
Tempo mencoba menghubungi SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, melalui panggilan telepon dan pesan pendek, terkait penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris ini. Tapi sampai berita ini diturunkan, belum ada respons dari Wijaya.
Baca: Terlilit Utang, Martina Berto Akan Jual Aset Rp 180 Miliar