TEMPO.CO, Tangerang - Serikat Bersama Karyawan Garuda Indonesia meminta pemerintah meninjau kembali kewajiban penumpang pesawat mengantongi hasil tes PCR dua hari sebelum keberangkatan.
"Apa pertimbangan pemerintah sementara pengguna transportasi selain pesawat udara cukup memperlihatkan hasil Antigen H-1," ujar Koordinator Serikat Bersama Karyawan Garuda Indonesia, Tomy Tampatty, Rabu, 4 Agustus 2021.
Tomy menilai kebijakan ini diskriminatif karena sesungguhnya pengguna transportasi pesawat udara memiliki waktu tempuh yang jauh lebih singkat dan penumpang lebih nyaman. "Kami juga telah menerapkan Prokes dan Hefa filter."
Mahalnya harga Swab PCR, menurut dia, sangat memberatkan pengguna transportasi udara. Bahkan, tak jarang Swab PCR lebih tinggi dari harga tiket pesawat di beberapa rute tertentu. "Ini juga menjadi salah satu penyebab menurunnya tingkat isian penumpang pesawat secara signifikan," kata Tomy.
Ia merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarklat Level 4, 3, 2 Covid-19 Wilayah Jawa-Bali yang berisi:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh(pesawat udara, Bis, Kapal Laut dan Kereta Api) harus:
1. menunjukkan kartu vaksin(minimal vaksinasi dosis pertama)
2. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara sementara untuk moda transportasi lainnya (mobil pribadi, sepeda motor, Bis, Kereta Api dan Kapal Laut) cukup dengan Antigen H-1
Tomy menilai ketentuan poin 2 yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menunjukkan hasil PCR tersebut sangat memberatkan penumpang. "Syarat pengguna moda transportasi pesawat udara khususnya kewajiban penggunaan PCR H-2 agar diganti dengan kewajiban antigen H-1 seperti moda transportasi lainnya," katanya.
Baca: Terlilit Utang, Martina Berto Akan Jual Aset Rp 180 Miliar