TEMPO.CO, Jakarta - PT DCI Indonesia Tbk. (DCII) menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia ihwal saham milik Anthoni Salim yang berstatus gadai atau pledged.
Melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan DCII Gregorius Nicholas Suharsono dan diunggah ke Keterbukaan Informasi IDX pada Rabu, 4 Agustus 2021, manajemen mengatakan telah menerima pemberitahuan dari taipan pemilik Grup Salim tersebut.
"Perseroan telah menerima surat pemberitahuan dari Bapak Anthoni Salim terkait dengan pelaksanaan gadai saham tersebut pada tanggal 15 Juni 2021," kata Nicholas.
Nicholas tak menjelaskan berapa besar saham yang digadaikan oleh putra Sudono Salim tersebut. Ia mengatakan transaksi gadai yang dilakukan Anthoni Salim tidak berhubungan dengan rencana pengembangan bisnis perseroan.
DCII juga mengaku tidak pernah menerima aliran uang yang bersumber dari aktivitas gadai saham yang dilakukan pemegang saham perseroan.
"Berdasarkan informasi yang telah perseroan terima dari pihak Bapak Anthoni Salim selaku pemegang saham Perseroan, gadai saham tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari rencana investasi Salim Group di Indonesia," kata Nicholas.