"Rencana untuk melakukan divestasi aset dilatarbelakangi oleh terganggunya cash flow perseroan yang disebabkan oleh turunnya penjualan karena perseroan tidak dapat memenuhi pesanan,” tulis Herman dalam Laporan Pendapat Kewajaran MBTO dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Rabu, 4 Agustus 2021.
Dari hasil penilaian KJPP Herman Meirizki dan Rekan , nilai pasar objek rencana transaksi material adalah sebesar Rp 178,80 miliar, sedangkan rencana transaksi material adalah sebesar Rp 180 miliar yang berada dalam kisaran batas atas dan batas bawah dari nilai pasar objek transaksi sebesar 7,5 persen
Setelah melakukan analisis, KJPP Herman Meirizki dan Rekan menyimpulkan rencana transaksi material divestasi aset Martina Berto kepada pihak non-afilitasi tersebut adalah wajar. Analisis yang dilakukan meliputi analisis transaksl, analisis kualltatif, analisis kuantitatif, analisis kewajaran harga transaksi, dan analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.
Herman memaparkan, berdasarkan analisis yang telah dilakukan terhadap proyeksi laporan keuangan periode 6 bulan tahun 2021 dan periode 12 bulan tahun 2022-2026 dengan dilakukannya rencana transaksi material, dipercaya dapat membantu perseroan dari sisi keuangan. Dengan begitu, keuangan perusahaan akan dapat memenuhi kebutuhan bahan baku yang diperlukan dalam memenuhi pesanan.
Di masa mendatang, menurut KJPP, hal tersebut diharapkan bisa meningkatkan penjualan dan menghasilkan laba bersih. Oleh sebab itu, rencana ini dinilai memberi dampak positif terhadap kinerja keuangan Martina Berto.
BISNIS
Baca: Rugi Rp 454 Miliar di Semester I, Dirut PT KAI Pastikan Tak Ada PHK Karyawan