Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sewa Toko Bebas PPN 3 Bulan, Begini Hitung-hitungannya

image-gnews
Sejumlah PKL dan pertokoan di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, masih tutup pada Jumat, 9 Oktober 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Sejumlah PKL dan pertokoan di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, masih tutup pada Jumat, 9 Oktober 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pedagang eceran resmi mendapatkan insentif baru dari pemerintah yaitu pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10 persen untuk sewa toko. Pedagang tak perlu bayar PPN selama tiga bulan yaitu Agustus sampai Oktober 2021.

"Insentif diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Agustus 2021.

Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Juli 2021.

Insentif berlaku untuk toko yang berdiri sendiri, maupun yang berada di pusat perbelanjaan atau mal. Termasuk, toko yang berada di komplek pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, transportasi publik, perkantoran, hingga pasar rakyat.

Hitung-hitungan Diskon Pajak

Dalam skema biasa, pedagang yang menyewa toko membayar sewa ke pemilik toko, pengelola mal atau apartemen (dalam PMK disebut pengusaha kena pajak). Biaya sewa ini ditambah 10 persen PPN.

Misalnya harga sewa toko Rp 100 juta, maka pedagang harus membayar Rp 100 juta + Rp 10 juta (PPN) atau Rp 110 juta. Lalu yang bertugas membayar pajak adalah pemilik toko. Dalam laporan pajaknya PPN Rp 10 juta ini akan disetor ke kas negara.

Setelah adanya insentif, Rp 10 juta ini akan ditanggung pemerintah alias DTP. Pedagang kini cukup membayar sewa toko Rp 100 juta saja dan dapat diskon PPN yang Rp 10 juta. Dalam laporan pajak, pemilik toko tetap akan melaporkan adanya PPN Rp 10 juta, tapi tidak perlu setor apa-apa ke negara. "Karena DTP," kata Neilmadrin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

1 jam lalu

Ilustrasi pembacokan. istimewa
Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

Polsek Cilincing, Jakarta Utara, meringkus MM alias Buncing, pelaku pembacokan pedagang nasi goreng AF, 25 tahun, hingga tewas di Kepulauan Seribu.


Penjualan Eceran Maret Meningkat, Indeks Penjualan Riil Tumbuh 3,5 Persen

7 jam lalu

Penjualan minyak dalam kemasan di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022. Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Selanjutnya, harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya. Tempo/Tony Hartawan
Penjualan Eceran Maret Meningkat, Indeks Penjualan Riil Tumbuh 3,5 Persen

BI memprediksi kinerja penjualan eceran bulan Maret 2024 tetap tumbuh. Indeks Penjualan Riil Maret 2024 tercatat sebesar 222,8 atau tumbuh 3,5 persen secara tahunan.


Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi.


Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

2 hari lalu

Pekerja melakukan pemeliharaan jaringan di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (16/3/2023). (ANTARA FOTO/YUSRAN UCCANG/FR)
Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan kementeriannya bakal memberikan insentif 5G untuk operator seluler.


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

10 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Little Bangkok Pasar Tanah Abang Ramai Pengunjung

13 hari lalu

Gebrakan baru dari pusat grosir metro Tanah Abang  hadirkan
Little Bangkok Pasar Tanah Abang Ramai Pengunjung

Suasana Pasar Tanah Abang mulai padat pengunjung menjelang Lebaran Idul Fitri 2024.


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

14 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.


Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pedagang Baju di Kelapa Dua Tangerang yang Tewas Ditusuk Pedang

16 hari lalu

Mobil Toyota Yaris milik tersangka pembunuhan pedagang baju di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin, 1 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pedagang Baju di Kelapa Dua Tangerang yang Tewas Ditusuk Pedang

Tersangka pembunuhan pedagang baju itu kini mendekam di rumah tahanan Polsek Kelapa Dua, Tangerang Selatan.


Ramai Pasar Tasik Saingi Pasar Tanah Abang Menjelang Lebaran, Ini Kisah Pasar Tiban Pakaian Muslim Senin dan Kamis

16 hari lalu

Sebagian pedagang limpahan Pasar Tasik memilih berjualan di lahan parkir Jati Steam Car Wash, tak jauh dari lahan bongkaran milik PT KAI, Kamis, 12 April 2018. TEMPO/Salsabila Putri Pertiwi
Ramai Pasar Tasik Saingi Pasar Tanah Abang Menjelang Lebaran, Ini Kisah Pasar Tiban Pakaian Muslim Senin dan Kamis

Keberadaan Pasar Tasik menjelang lebaran ramai, bahkan menyaingi Pasar Tanah Abang. Apa keunikan pasar tiban yang buka hanya Senin dan Kamis ini?


BPS: Kenaikan Harga Beras Eceran 2024 Paling Tinggi Sejak 2011

17 hari lalu

Calon pembeli mengecek kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2022. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju inflasi pada September sebesar 1,17 persen (month-to-month/mtm), tertinggi sejak Desember 2014 dengan komoditas utama penyumbang inflasi tersebut adalah harga b ahan bakar minyak (BBM), beras dan angkutan dalam kota. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
BPS: Kenaikan Harga Beras Eceran 2024 Paling Tinggi Sejak 2011

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia A. Widyasanti mengatakan harga beras eceran mengalami kenaikan sebesar 2,06 persen secara bulanan.