Tapi dalam PMK ini, belum diatur kapan persisnya syarat NPWP mulai berlaku. Baru pada 24 Juli 2020, Dirjen Bea Cukai saat itu, Heru Pambudi, menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor Per-11/BC/2020.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pun membenarkan bahwa Peraturan Dirjen ini yang kemudian mengatur pemberlakuan mulai 1 Agustus 2021. "Iya betul," kata dia saat dihubungi pada Selasa, 3 Agustus 2021.
Manfaat Mencantumkan NPWP
Adapun pada 12 Juni 2021, Bea Cukai sudah menyampaikan ketentuan baru ini di akun Twitter mereka. Ada tiga alasan kenapa harus mengisi NPWP. Pertama, menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada Inward Manifest.
Kedua, mendapatkan notifikasi bahwa barang sudah tiba, kemudian dapat melakukan entry PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP. Ketiga, sebagai validasi bukti rekonsiliasi ke Ditjen Pajak pada Outward Manifest.
Konsekuensi
Bagi pihak yang telah memiliki akses aplikasi kepabeanan, Ditjen Bea Cukai menyampaikan bahwa akan muncul kolom perekaman NPWP di dalamnya.
Bila tidak ada NPWP, Ditjen Bea Cukai menyebut manifes tidak akan mendapat nomor pendaftaran dan akan muncul notifikasi reject. Sehingga, akan menambah waktu proses pemeriksaan.
Kalau Perorangan
Di sisi lain, pihak pengangkut yang melakukan impor bisa juga perorangan. Untuk kasus ini, data NPWP dapat dicantumkan pada label penerima atau dapat pula disampaikan melalui perusahaan jasa kiriman yang digunakan.
Sebagai contoh, ada seseorang yang belanja barang di Amazon, sebuah e-commerce asal Amerika Serikat. Maka, pembeli dapat mencantumkan NPWP di label alamat pengiriman atau dapat pula menyerahkan melalui jasa kiriman yang digunakan.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Mulai 1 Agustus, Pengajuan Dokumen Manifes Harus Cantumkan NPWP