TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 Agustus 2021, ketentuan baru resmi berlaku dalam proses impor ekspor barang. Perusahaan logistik kini wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat menyampaikan dokumen persyaratan di Kantor Pabean.
"Jangan lupa mencantumkan NPWP ya," tulis Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, lewat akun Twitter resmi @beacukaiRI pada 31 Juli 2021.
Ada dua ketentuan utama dalam aturan baru ini. Pertama untuk impor. Sebelum barangnya sampai ke Indonesia, perusahaan sebagai pihak pengangkut wajib menyampaikan pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan pemberitahuan Inward Manifest.
RKSP adalah pemberitahuan bahwa barang akan datang. Sementara Inward Manifest adalah daftar barang impor yang sedang dikirim. Saat menyampaikan kedua dokumen itulah, perusahaan wajib menyertakan NPWP penerima alias consignee.
Kedua untuk ekspor. Prosesnya tidak jauh berbeda, tapi dokumen yang dipakai adalah Outward Manifest atau daftar barang yang diekspor. Maka, perusahaan wajib menyertakan NPWP pengirim alias shipper.
Ketentuan NPWP ini sudah diatur sejak 2017 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.04/2017. Beleid ini diperbarui di PMK Nomor 97/PMK.04/2020.