Bagi calon penumpang yang akan melakukan vaksinasi dosis kedua di stasiun diminta untuk merencanakan dengan cermat antara waktu vaksinasi, rapid test antigen dengan jadwal keberangkatan kereta untuk menghindari keterlambatan.
"Antusiasme masyarakat untuk vaksinasi cukup tinggi, sehingga tidak semua bisa terlayani. Kami menyampaikan permohonan maaf atas hal tersebut," katanya.
Pada masa PPKM, ujar Supriyanto, penumpang kereta api harus mematuhi berbagai syarat perjalanan yang ditetapkan, yaitu menunjukkan hasil negatif tes COVID-19, baik PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen, maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Menurut dia, bagi penumpang kereta lokal maupun komuter, juga tetap diminta menunjukkan syarat berupa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lain dari pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari atasan.
"Perjalanan pun masih akan dibatasi hanya untuk penumpang di sektor esensial dan kritikal," katanya.
BACA: 90 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Telah Didistribusikan di 34 Provinsi