TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah pengusaha merespons perpanjangan pemberlakuan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021. Pengusaha menilai kebijakan ini memberikan efek ganda bagi perusahaan yang sudah tidak memiliki cadangan kas karena pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
Berbagai respons itu muncul dari kalangan pengusaha yang bergerak di sektor perhotelan hingga pusat perbelanjaan. Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, misalnya, mengatakan pelaku usaha akan menghadapi kerugian yang besar dan berpotensi gagal bayar.
“Dari rate saja kami sudah turun 30-40 persen. Jadi kalau dibandingkan (dengan sebelum wabah), tidak ada pertumbuhan,” ujar Maulana saat dihubungi, Senin, 2 Agustus 2021. Dihimpun Tempo, berikut ini ragam tanggapan dari pengusaha tersebut.
1. Apindo minta tarif listrik minimal dihapus
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan PPKM Level 4 telah memberikan dampak berlapis karena perusahaan tidak lagi memiliki cadangan kas. Di tengah menurunnya kegiatan ekonomi yang drastis, perusahaan tetap menanggung beban untuk membayar tarif listrik minimal.
“Bantuan yang selama ini diberikan terhadap perusahaan terdampak tidak membantu. Memang semua orang ingin bebannya diringankan. Tapi problemnya korporasi yang menghadapi masalah malah tidak tersentuh signifikan, seperti listrik,” ujar Haryadi.
Haryadi memberikan contoh pengusaha di sektor pusat perbelanjaan yang usahanya ditutup selama PPKM Level 4. Para pelaku usaha di bidang itu tetap harus membayar tarif listrik minimal, padahal tempat usahanya hampir tidak beroperasi.
Pengusaha sejatinya telah mengajukan keringanan pembayaran tarif listrik sejak tahun lalu, namun pemerintah tidak memberikan respons. Adapun bantuan pemerintah untuk diskon listrik hanya diberikan kepada pengusaha skala kecil yang besaran dayanya berkisar 450 VA dan 900 VA.
“Jadi kami minta jangan sampai ada pemutusan sambungan listrik,” ujar Haryadi. Selain tarif listrik minimal, Haryadi mempertanyakan pungutan penerangan jalan umum atau PJU sebesar 5 persen. Dalam situasi sulit, ia mengungkapkan seharusnya pemerintah tidak membebani pengusaha dengan pungutan tersebut.