TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid angkat bicara menanggapi rilis IHS Markit soal Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia periode Juli yang berada di posisi kontraksi 40,1.
Kontraksi tersebut terjadi akibat pembatasan mobilitas lewat PPKM Darurat merespons lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini. Hal itu setelah delapan bulan berturut-turut mencatatkan level ekspansif di atas poin 50 sejak Juni 2020 lalu.
Arsjad Rasjid menjelaskan, mayoritas pelaku usaha saat ini merasakan dampak negatif dari terkontraksinya industri. Industri manufaktur bahkan tak sedikit yang terancam kembali melakukan pengurangan karyawan.
Ia lalu mencontohkan industri tekstil dan produk tekstil atau TPT yang saat ini sulit menjalankan produksi dengan ketentuan yang berlaku. "Industri TPT ingin sekali dapat bekerja dengan protokol kesehatan ketat agar tidak perlu merumahkan karyawannya. Bahkan, industri keramik juga melaporkan bahaya ancaman merumahkan hingga 20.000 pegawai tanpa gaji," kata Arsjad ketika dihubungi, Senin, 2 Agustus 2021.
Selain itu, menurut dia, sektor industri yang berorientasi ekspor juga terancam tidak dapat memenuhi kebutuhan pembelinya jika hanya sedikit yang masuk. Belum lagi, adanya kewajiban penutupan wilayah kerja jika ada yang terinfeksi juga semakin menyulitkan industri.