Alphonzus menjelaskan pemerintah memang telah memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai atau PPN atas biaya sewa. Namun keringanan itu hanya dinikmati oleh para penyewa dan bukan menyasar kepada pusat perbelanjaan.
Pusat perbelanjaan, kata Alphonzus memerlukan penghapusan PPh Final atas biaya sewa, service charge, dan penggantian biaya listrik. Sampai saat ini permintaan itu belum direspons oleh pemerintah.
“Pusat Perbelanjaan berharap penghapusan PPh Final dapat diberikan paling tidak selama setahun karena kami sudah mengalami keterpurukan kurang lebih selama 18 bulan, ditambah dengan penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM Darurat sampai dengan saat ini,” ujar Alphonzus
Selain meminta adanya keringanan PPh Final hingga penggantian biaya listrik, pelaku usaha meminta pemerintah memperpanjang pemberian subsidi upah pekerja sebesar 50 persen hingga satu tahun.
Musababnya, dampak PPKM Darurat tidak akan bisa langsung diatasi saat PPKM Darurat dan Level 4 selesai. “Berdasarkan pengalaman selama pandemi ini, untuk meningkatkan tingkat kunjungan sebesar 10-20 persen, pusat perbelanjaan butuh waktu sampai tiga bulan. Jadi sudah dapat dipastikan untuk memulihkan dampak penutupan usaha akibat PPKM akan diperlukan waktu yang cukup lama,” kata dia.
Baca: Sebulan PPKM, BPS Catat Inflasi 0,08 Persen pada Juli 2021