TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola pusat perbelanjaan ditengarai menanggung kerugian hingga Rp 5 triliun per bulan sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung pada 3 Juli lalu dan diperpanjang dengan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Kerugian berasal dari menurunnya potensi pendapatan pelaku usaha.
“Nilai tersebut adalah pendapatan yang diterima oleh pusat perbelanjaan dan bukan nilai penjualan,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja saat dihubungi Tempo pada Senin, 2 Agustus 2021.
Selama pusat perbelanjaan tidak beroperasi, pengelola masih tetap harus membayar berbagai pungutan dan pajak atau retribusi yang dibebankan oleh pemerintah. Beban itu meliputi biaya listrik dan gas. Kendati tidak ada pemakaian, Alphonzus mengatakan pelaku usaha harus tetap membayar tagihan lantaran adanya ketentuan pemakaian minimum.
Selain itu, pelaku usaha masih terbebani dengan pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, hingga royalti dan retribusi lainnya. Beban ini harus dibayar penuh kendati pusat perbelanjaan berhenti beroperasi.
PPKM Darurat dan Level 4 memberikan beban berganda lantaran pusat perbelanjaan yang mengalami kondisi keuangan yang berat akibat pandemi Covid-19 berlangsung berkepanjangan. Meski terjadi perbaikan kegiatan ekonomi pada semester I 2021, keuangan pusat perbelanjaan masih defisit.
“Pusat perbelanjaan tetap mengalami defisit karena masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen (sebelum PPKM Darurat dan Level 4),” kata Alphonzus.