TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) sepakat memperkuat kerangka penyelesaian transaksi menggunakan rupiah-ringgit (Local Currency Settlement/LCS) antara kedua negara yang telah dijalankan sejak 2 Januari 2018 silam.
Dalam keterangan resminya, Bank Indonesia menjelaskan, penguatan kerangka kerja sama LCS tadinya hanya mencakup transaksi perdagangan. Namun kini penguatan diperluas mencakup underlying transaksi LCS dengan menambahkan investasi langsung dan income transfer (termasuk remitansi).
Penguatan kerja sama LCS antara BI dan BNM itu juga meliputi pelonggaran aturan transaksi valas antara lain terkait perluasan instrumen lindung nilai. "Dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan US$ 200.000 per transaksi," seperti dikutip dari keterangan resmi Bank Indonesia, Senin, 2 Agustus 2021.
Adapun penguatan kerangka LCS dalam Rupiah - Ringgit yang berlaku efektif sejak 2 Agustus tersebut, sejalan dengan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan BNM pada 23 Desember 2016.
Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS ini adalah komitmen yang berkelanjutan dari kedua bank sentral dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu. Hal ini untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Malaysia.