Februari 2019
Telah diadakan pertemuan di Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera, Tangerang untuk penjelasan kembali mengenai nilai akhir perhitungan tutup toko tersebut. Franchisee keberatan dengan hasil perhitungan tutup toko tersebut.
Maret 2019
Perseroan menginisiasi untuk berdiskusi kembali mengenai perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur. Akan tetapi Franchisee menolak untuk bertemu langsung.
Februari 2021
Franchisee datang ke kantor pusat perseroan di Alam Sutera dengan mendadak karena belum ada janji sebelumnya. Tujuan kedatangannya untuk menemui Franchise Director PT Sumber Alfaria Trijaya, namun tidak dapat bertemu karena Franchise Director sedang tidak berada di kantor pusat.
Februari 2021
Telah dilaksanakan rapat antara Franchisee dengan pimpinan Alfamart yang dihadiri langsung oleh President Director PT Sumber Alfaria Trijaya.
Maret 2021
Telah diadakan lunch meeting di Living World Alam Sutera, antara Franchisee dengan perseroan untuk membahas dan menjelaskan nilai perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur. Di dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan bahwa ada beberapa utang yang dibebaskan atau tidak ditagihkan lagi sehingga perhitungan tutup toko yang awalnya minus menjadi plus.
15 April 2021
Telah diadakan mediasi di kantor Kementerian Perdagangan.
31 Mei 2021
Telah dilakukan rapat di kantor pusat Alfamart yang dihadiri Manurung bersama dengan tim kuasa hukumnya.
2 Juni 2021
Telah diadakan Mediasi di kantor Kemendag, namun tidak ada titik temu.
Terakhir, Tomin pun memastikan bahwa tidak ada dampak material dari kasus ini terhadap kegiatan operasional PT Sumber Alfaria Trijaya sebagai pemegang lisensi Alfamart. Selain itu, sampai saat ini perseroan belum melakukan upaya-upaya hukum. "Jika diperlukan, perseroan akan menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum yang nantinya perlu dilakukan oleh perseroan," kata Tomin.
Baca: Begini Penjelasan Alfamart soal Kabar Investasi di Bank Aladin Syariah