2. Mulai 1 Agustus, Pengajuan Dokumen Manifes Harus Cantumkan NPWP
Pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest oleh pengangkut wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima atau consignee.
"Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan," dikutip dalam keterangan resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 1 Agustus 2021.
Perusahaan sarana pengangkut turut diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim atau shipper dalam pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut atau outward manifest.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 158/PMK.04/2017 j.o 97/PMK.04/2020 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-11/BC/2020.
Simak lebih jauh tentang NPWP di sini.