2. Cerita Bos BCA Saat Mau Beli Apartemen
Presiden Direktur PT Bank Bank Central Asia Tbk. (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, penjualan properti sulit dikarenakan konsumen tidak bisa melakukan kunjungan fisik.
Dia mencontohkan ketika ingin membeli suatu properti, lazimnya konsumen harus mendatangi tempatnya agar sesuai dengan keinginannya. Jahja pun menceritakan pengalaman ketika membeli apartemen, sebelumnya dia belum pernah ke tempat apartemen atau site.
"Begitu mau deal saya mau ke lokasi dulu. Pas ke site ada kuburan, nggak mau saya, ganti. Itu contoh kalau properti itu nggak bisa transaksi fully digital," ujarnya dalam acara webinar online bedah emiten BCA, Jumat, 30 Juli 2021.
Simak lebih jauh tentang BCA di sini.
3. OJK Minta Kominfo Blokir 5 Aplikasi Mata Elang yang Dipakai Debt Collector
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK secara resmi telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi Mata Elang. Permintaan itu disampaikan ke Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan melalui surat yang dikirim otoritas bernomor S-124/MS.3/2021 pada Kamis, 29 Juli 2021.
Dalam surat itu dijelaskan alasan otoritas meminta aplikasi tersebut diblokir. OJK menyebutkan sebelumnya telah mendapat informasi soal adanya beberapa aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.
Setelah OJK melakukan penelusuran, ditemukan salah satu ketentuan yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Simak lebih jauh tentang debt collector di sini.