Eksekusi agunan, misalnya, wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan. Perusahaan pembiayaan saat mengeksekusi agunan juga wajib menginformasikan ke debitur tentang outstanding pokok terutang, bunga yang terutang, denda yang terutang, biaya terkait eksekusi agunan, dan mekanisme penjualan agunan dalam hal Debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat," seperti dikutip dari isi surat OJK yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dikutip, Jumat, 30 Juli 2021.
Surat itu juga melampirkan daftar lima aplikasi yang digunakan untuk melakukan kegiatan dan diduga melanggar ketentuan pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik (PSE).
Dalam suratnya ke Kominfo, OJK menyebutkan kelima aplikasi untuk diblokir itu adalah BestMatel R4 di Google Play, Super Matel for Android (APK Download) di apkpure.com dan Super Matel- Mata Elang APK - Free Download for Android (androidout.com). Ada juga Matel Apps: Aplikasi Mata Elang Mobil dan Motor (apk.tools), dan Super MatelR2-Aplikasi Mata Elang Motor (apk.tools).
BISNIS
Baca: Giant Tutup Permanen Mulai Besok, Hero Nego Pengalihan Kepemilikan ke Pihak III