TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu pagi hingga siang, 31 Juli 2021 dimulai dengan sejumlah syarat ketentuan penerima bantuan subsidi upah Rp 1 Juta. Selain itu informasi tentang investor ritel kawakan Lo Kheng Hong yang tidak tertarik membeli saham Bukalapak.
Selain itu berita tentang bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 senilai Rp 1,2 juta resmi cair. Para penerima yang memenuhi syarat dapat mengecek di rekening BRI atau BNI. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita terkini tersebut:
1. Ada Perubahan, Simak 11 Syarat Ketentuan Penerima Subsidi Upah Rp 1 Juta
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan baru untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, merevisi Permenaker 14 Tahun 2020.
"Saya berharap bisa digunakan sebaik-baiknya," kata Ida dalam konferensi pers pada Jumat, 30 Juli 2021. Tempo mencatat ada sejumlah perubahan baru yang ditetapkan oleh Ida untuk BSU 2021 ini dibandingkan BSU 2020, berikut di antaranya:
- Data Administratif
Ada dua data yang dibutuhkan dan masih sama dengan tahun lalu. Pertama, WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (nomor induk kependudukan). Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2021.
- Bekerja di Daerah PPKM Level 4 dan 3
Ini adalah aturan baru, karena di tahun 2020 belum ada ketentuan soal Level PPKM ini. Adapun aturan lengkap soal daftar daerah yang masuk PPKM Level 4 dan 3 tahun ini bisa dicek di Lampiran I pada Permenaker 16 Tahun 2021.
Baca berita selengkapnya di sini.