Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Perubahan, Simak 11 Syarat Ketentuan Penerima Subsidi Upah Rp 1 Juta

image-gnews
Petugas memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja di pos penyekatan PPKM Darurat Underpass Mampang, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juli 2021. Kemacetan panjang terjadi di Jalan Mampang Prapatan setelah diberlakukannya titik baru penyekatan PPKM Darurat di Underpass Mampang pada hari ini. Polda Metro Jaya menambah jumlah lokasi penyekatan PPKM Darurat menjadi 100 titik yang mulai berlaku Kamis, 15 Juli 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja di pos penyekatan PPKM Darurat Underpass Mampang, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juli 2021. Kemacetan panjang terjadi di Jalan Mampang Prapatan setelah diberlakukannya titik baru penyekatan PPKM Darurat di Underpass Mampang pada hari ini. Polda Metro Jaya menambah jumlah lokasi penyekatan PPKM Darurat menjadi 100 titik yang mulai berlaku Kamis, 15 Juli 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan baru untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, merevisi Permenaker 14 Tahun 2020.

"Saya berharap bisa digunakan sebaik-baiknya," kata Ida dalam konferensi pers pada Jumat, 30 Juli 2021. Tempo mencatat ada sejumlah perubahan baru yang ditetapkan oleh Ida untuk BSU 2021 ini dibandingkan BSU 2020, berikut di antaranya:

1. Data Administratif

Ada dua data yang dibutuhkan dan masih sama dengan tahun lalu. Pertama, WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (nomor induk kependudukan). Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2021.

2. Bekerja di Daerah PPKM Level 4 dan 3

Ini adalah aturan baru, karena di tahun 2020 belum ada ketentuan soal Level PPKM ini. Adapun aturan lengkap soal daftar daerah yang masuk PPKM Level 4 dan 3 tahun ini bisa dicek di Lampiran I pada Permenaker 16 Tahun 2021.

3. Sektor Usaha Prioritas

Pada tahun 2020, tidak ada aturan soal sektor usaha prioritas. Tapi di tahun 2021 ini, ada sektor yang diutamakan yaitu industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Plafon atau Gaji Paling Banyak Rp 3,5 Juta per Bulan

Plafon gaji yang dijadikan patokan pada tahun 2021 ini lebih rendah dari tahun 2020 yang mencapai Rp 5 juta. Gaji yang dimaksud adalah gaji dilaporkan terakhir kali oleh perusahaan atau atasan ke BPJS Ketenagakerjaan. Gaji ini mencakup upah pokok dan tunjagan tetap alias Take Home Pay (THP).

5. Kalau UMK Melebihi Rp 3,5 Juta

Bagi karyawan yang menerima gaji sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang nilainya melebihi Rp 3,5 juta, maka plafon berubah mengikuti UMK. Artinya, batas gaji maksimal karyawan yang dapat bantuan subsidi upah setara UMK di daerahnya bekerja dan dibulatkan hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Contohnya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan UMK Rp 4,79 juta. Maka, plafonnya akan dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta. Semua karyawan dengan gaji maksimal Rp 4,8 juta akan dapat BSU, sepanjang memenuhi persyaratan lainnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

12 jam lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

4 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

16 hari lalu

Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 19 April 2023. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta memprediksi puncak arus mudik lewat bandara Soetta terjadi mulai H-3 atau Rabu (19/4) dengan pergerakan pesawat yang terjadwal mencapai 1.138 penerbangan dengan total penumpang 164.575 hingga H-1 atau Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.


Manajemen Indofarma Blak-blakan soal Kondisi Keuangan hingga Tunggak Gaji dan THR Karyawan

17 hari lalu

Logo Indofarma.
Manajemen Indofarma Blak-blakan soal Kondisi Keuangan hingga Tunggak Gaji dan THR Karyawan

Sekretaris Perusahaan Indofarma, Warjoko Sumedi membeberkan penyebab keuangan perusahaan yang merugi selama tiga tahun belakangan ini.


Indofarma Didesak Karyawan Bayar Kewajiban: THR Sudah, Gaji Masih Kami Usahakan

18 hari lalu

Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan Indofarma Group yang merugi sekaligus memberikan hak-hak para karyawan. TEMPO/Riri Rahayu.
Indofarma Didesak Karyawan Bayar Kewajiban: THR Sudah, Gaji Masih Kami Usahakan

Sekretaris Perusahaan PT Indofarma (Persero) Tbk. Warjoko Sumedi angkat bicara menanggapi desakan para karyawan yang meminta pembayaran gaji dan THR.


Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

18 hari lalu

Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan Indofarma Group yang merugi sekaligus memberikan hak-hak para karyawan. TEMPO/Riri Rahayu.
Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

SP PT Indofarma meminta agar manajemen segera memberikan kepastian kapan hak upah dan THR.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

19 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

19 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


Usai Demo Ribuan Karyawan PT DI Desak THR dan Gajinya Segera Dibayar, Manajemen Buka Suara

19 hari lalu

Situasi diskusi internal direksi dan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) di Bandung, Rabu, 3 April 2024. Dokumentasi Pribadi
Usai Demo Ribuan Karyawan PT DI Desak THR dan Gajinya Segera Dibayar, Manajemen Buka Suara

PT DI buka suara perihal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H dan gaji ke para karyawannya yang sebelumnya dipersoalkan.


BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

20 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.