Opsi selanjutnya, pemerintah memberlakukan HET dengan besaran yang tetap, namun disediakan insentif berupa subsidi untuk menutup sebagian biaya distribusi. Kemudian opsi lainnya, HET tidak berubah, namun pemerintah mengerahkan jaringan apotek BUMN dan fasilitas kesehatan pelat merah di pusat dan daerah untuk menjadi distributor utama penjualan obat.
“Asumsinya, jaringan apotek dan faskes pemerintah dapat memenuhi sebagian besar permintaan terhadap produk obat esensial Covid-19,” kata dia.
Kementerian Kesehatan sebelumnya menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19. Ada sebelas obat yang harga eceran tertingginya diatur, yakni sebagai berikut.
- Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet
- Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial
- Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul
- lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial
- lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial
- lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial
- Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet
- Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial
- Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial
- Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet
- Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Garuda Indonesia Didenda KPPU Rp 1 Miliar, Dirut: Lagi Dipelajari, Sabar