Kredit perbankan pada Juni 2021 meningkat sebesar Rp67,39 triliun dan telah tumbuh sebesar 0,59 persen (yoy), meneruskan tren perbaikan selama empat bulan terakhir seiring berjalannya stimulus pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan dua digit sebesar 11,28 persen (yoy).
"Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif," kata Anto.
Sektor asuransi mencatatkan penghimpunan premi pada Juni 2021 sebesar Rp31 triliun dengan rincian asuransi jiwa sebesar Rp21,1 triliun, Asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp9,9 triliun.
Selanjutnya, fintech P2P lending pada periode yang sama mencatatkan pertumbuhan baki debet pembiayaan cukup signifikan menjadi Rp23,38 triliun (Juni 2020 dan Mei 2021 masing-masing tercatat sebesar Rp11,8 triliun dan Rp21,7 triliun). Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan masih terkontraksi dan mencatatkan pertumbuhan negatif 11,1 persen (yoy) pada Juni 2021.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Juni 2021 masih relatif terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau NPL gross tercatat sebesar 3,24 persen (NPL net: 1,06 persen) dan rasio pembiayaan bermasalah atau NPF perusahaan pembiayaan pada Juni 2021 turun pada 3,96 persen dari Mei 4,05 persen. Selain itu, posisi devisa neto Juni 2021 sebesar 2,32 persen atau jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juni 2021 terpantau di atas ambang batas.
Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Rasio kecukupan modal atau CAR industri perbankan tercatat sebesar 24,33 persen, jauh di atas ambang batas.
Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 647,7 persen dan 314,8 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,03 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
"OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional di tengah meningkatnya kasus COVID-19 domestik serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Anto.
BACA: Sudah Bertemu OJK, Jusuf Hamka Tetap Selesaikan Kasus Secara Hukum