Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Investasi Tanijoy, Satgas: Sebelum Berizin, Harusnya Kegiatan Dihentikan

image-gnews
Tanijoy. Dok Tanijoy
Tanijoy. Dok Tanijoy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan rintisan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara (Tanijoy) tengah dirundung masalah dugaan raibnya dana investor hingga Rp 4,5 miliar. Setelah kasus ini mencuat, Satgas Waspada Investasi memastikan perusahaan ini belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai peer-to-peer (P2P) lending.

Ketua Satgas Tongam Lumban Tobing mengatakan semua usaha P2P Lending harus terdaftar dan berizin di OJK. Perusahaan dilarang mengurus izin tersebut di tengah jalan, saat sedang beroperasi.

"Tidak boleh, karena ada peraturan yang mengatur. Kalau tidak ada izin, seharusnya dihentikan kegiatannya," kata Tongam saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021.

Tanijoy beroperasi sejak 2017. Perusahaan ini menghubungkan masyarakat sebagai investor dengan para petani. Tapi dalam beberapa hari terakhir, pada investor mempertanyakan kelanjutan proyek yang mereka danai selama ini.

Perusahaan kemudian memberikan penjelasan. Pada Maret 2019, manajemen menyebut Tanijoy sudah mencoba mengurus perizinan di OJK. Izin ini menyangkut layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dilakukan perusahaan.

Mereka juga mengklaim telah memenuhi beberapa persyaratan yang diberikan OJK. Syarat ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Lalu pada 13 Februari 2020, Tanijoy mendaftar sebagai fintech P2P lending dengan nomor penerimaan dokumen B.026/S.P/Tanijoy/II/2020. Namun dalam proses pendaftaran pada 2020, Tanijoy menyebut OJK melakukan moratorium untuk menunda proses pendaftaran yang sedang berlangsung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara menghentikan kegiatan crowdfunding," tulis pihak manajemen Tanijoy.

Moratorium izin fintech memang pernah dilakukan OJK, tepatnya pada 24 Februari 2020. Saat itu, Kepala Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi menyampaikan moratorium dilakukan untuk mengantisipasi masalah yang muncul.

Saat ini OJK menerima lebih dari 20 pengaduan setiap harinya. “Fintech yang beroperasi itu ada 164 perusahaan. Itu mengcover seluruh Indonesia. Tapi musti disadari dibutuhkan infrastruktur yang cukup untuk mengawasi,” kata Riswinandi.

Tapi saat masih belum dapat izin dari OJK, Tanijoy sempat menjalin kerja sama dengan salah satu BUMN peternakan yaitu PT Berdikari (persero). Sekretaris Perusahaan PT Berdikari Dheni Karmavina membenarkan ada MoU pada kisaran November 2020. Namun, belum ada realisasi hasil kerja sama yang nyata dengan Tanijoy.

"Baru sebatas penandatanganan MoU saja. Itu juga sudah berakhir dalam waktu 6 bulan sejak penandatanganan, dan karena belum ada kerja sama yang direalisasikan dalam jangka waktu tersebut, jadi tidak diperpanjang," ujarnya, dikutip dari Bisnis.com.

Baca Juga: Tanijoy Jelaskan Kronologi Masalah Pengembalian Dana Investor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

3 jam lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

5 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

1 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Imbas Israel Serang Balik Iran, Rupiah Makin Keok

1 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Imbas Israel Serang Balik Iran, Rupiah Makin Keok

Selain terhadap nilai tukar rupiah, gejolak konflik ini juga berefek pada harga emas dan minyak dunia.


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

2 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


Laba JPMorgan Chase Pada Triwulan pertama 2024 Rp 216,3 Triliun, Ini Profil Perusahaan yang Berdiri Sejak 1872

4 hari lalu

JPMorgan Chase & Co. REUTERS
Laba JPMorgan Chase Pada Triwulan pertama 2024 Rp 216,3 Triliun, Ini Profil Perusahaan yang Berdiri Sejak 1872

Berikut profil JPMorgan Chase yang alami kenaikan 6 persen dalam triwulan pertama 2024 setara Rp 216,3 triliun. Usia perusahaan ini sudah 152 tahun.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

6 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


BEI Targetkan Ada 64 Ribu Investor Baru Pasar Modal di Solo Raya Tahun Ini

9 hari lalu

Pekerja melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 5 April 2024. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik menuju level 7.286 pada penutupan perdagangan hari ini, menjelang libur Hari Raya Lebaran Idulfitri 1445 H. TEMPO/Tony Hartawan
BEI Targetkan Ada 64 Ribu Investor Baru Pasar Modal di Solo Raya Tahun Ini

BEI menargetkan tahun ini bakal ada sebanyak 64.483 investor baru di pasar modal di Solo Raya.


Jangan Salah Langkah, Ini Tips Lakukan Investasi yang Benar

14 hari lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Jangan Salah Langkah, Ini Tips Lakukan Investasi yang Benar

Penting menjadi investor yang independen dan bijaksana. Simak tips melakukan investasi agar tidak salah langkah.