TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi akan segera memanggil perusahaan rintisan Tanijoy (PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara). Tanijoy sebelumnya diprotes oleh investornya lantaran diduga menggelapkan dana sekitar Rp 4,5 miliar.
"Kami upayakan segera," kata Ketua Satgas Tongam Lumban Tobing saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021.
Ia belum merinci waktu pertemuan dengan Tanijoy akan digelar. Tapi, Tongam telah memastikan bawah Tanijoy belum terdaftar sebagai lembaga keuangan mikro atau peer to peer (P2P) lending di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Per 29 Juni 2021, OJK sudah merilis 125 perusahaan P2P atau fintech lending yang terdaftar dan berizin. Dalam daftar tersebut, tidak ada nama Tanijoy.
Dalam situs resminya, OJK juga selalu menyampaikan update daftar perusahaan terdaftar dan berizin. Daftarnya bisa dicek di halaman berikut:
https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Sebelumnya dalam kasus ini, dana milik 400 investor Tanijoy senilai Rp 4,5 miliar diduga raib. Para investor dalam beberapa hari terakhir membanjiri media sosial Tanijoy untuk mempertanyakan kelanjutan proyek di perusahaan yang menghubungkan petani dan pemodal tersebut.
Kasus ini bermula pada pertengahan 2020 saat dana milik beberapa investor dari proyek yang telah selesai ditarik kembali oleh pihak Tanijoy. “Tanijoy menyampaikan kalau ada permasalahan dan akan tertunda pengembalian dananya dan sampai sekarang masih banyak yang tertunda,” ujar Ketua I Himpunan Lender Tanijoy Fadhil saat dihubungi.
Lewat keterangan tertulis, manajemen Tanijoy menyampaikan bahwa mereka berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini. "Kami selaku manajemen PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara memohon maaf sebesar-besarnya kepada para pendana dan masyarakat pada umumnya atas dinamika yang ada," kata pihak Tanijoy.
BACA: Tanijoy Sebut Siap Bertanggung Jawab Kembalikan Dana Investor
FAJAR PEBRIANTO