TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan rintisan Tanijoy berjanji bertanggungjawab dalam hal pengembalian dana kepada para investor. "Kami berkomitmen untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan terus menjalin komunikasi kepada pihak pendana serta bertanggungjawab dalam hal pengembalian dana dengan kesepakatan yang dapat diterima oleh seluruh pihak," kata manajemen PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara dalam keterangannya, Selasa, 27 Juli 2021.
Pihak manajemen menjelaskan bahwa sejak Maret 2020, perusahaan mengalami kendala mengeksekusi program-program sesuai proyeksi awal karena pembatasan akibat pandemi Covid-19. Hal ini berdampak pada pengurangan karyawan, sehingga perusahaan tidak responsif terhadap pertanyaan pendana di media sosial.
"Tapi kami masih menanggapi pertanyaan-pertanyaan melalui crisis centre dan juga masih aktif berkomunikasi dengan perwakilan pihak perhimpunan pendana yang langsung dilakukan oleh CEO Tanijoy," ujarnya.
Mengenai pengembalian dana lender, Tanijoy mengatakan bahwa terdapat outstanding yang belum terbayarkan kepada pendana sebesar 21,72 persen. Perusahaan memastikan akan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya.
Perusahaan rintisan yang didirikan pada 2017 ini juga menjelaskan telah berupaya mendaftarkan perizinan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sejak Maret 2019. Perusahaan juga telah memenuhi beberapa persyaratan yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016.
Pada 13 Februari 2020, Tanijoy melakukan pendaftaran sebagai fintech peer-to-peer lending dengan nomor penerimaan dokumen B.026/S.P/Tanijoy/II/2020. Namun, dalam proses pendaftarannya, OJK melakukan moratorium dan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara menghentikan kegiatan crowdfunding.