TEMPO.CO, Jakarta – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjalani sidang perdana Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT My Indo Airlines. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juli 2021.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan kegiatan operasional penerbangan tak terganggu atau berjalan normal.
“Kami berkomitmen senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional,” ujar Irfan, Selasa, 27 Juli 2021.
Adapun persidangan perdana ini beragendakan pemeriksaan kelengkapan administratif. Garuda telah menunjuk pengacara dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners untuk mewakili perseroan mengikuti sidang permohonan PKPU tersebut.
Irfan memastikan maskapai pelat merah ini akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Kami senantiasa mengedepankan prinsip tata-kelola perusahaan yang baik dan akuntabel,” kata dia.
Pengajuan permohonan PKPU bermula dari adanya kewajiban usaha Garuda kepada MYIA yang belum selesai untuk kerja sama layanan penerbangan kargo. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengkonfirmasi gugatan perkara itu diajukan pemohon pada Jumat 9 Juli 2021 dan sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan gugatan teregistrasi dengan nomor 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Sidang Perdana PKPU Garuda Digugat My Indo Airlines Digelar Hari Ini