TEMPO.CO, Jakarta – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dan PPKM Level 4 yang berlaku pada 3 hingga 25 Juli lalu telah memukul sektor transportasi, khususnya perkeretaapian dan angkutan udara. Pelaku usaha sektor kereta api dan transportasi udara melaporkan penurunan jumlah penumpang yang signifikan selama dua pekan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memaparkan pergerakan penumpang kereta api anjlok 79 persen dibandingkan periode Juni 2021. Pada 3-25 Juli, rata-rata penumpang kereta api jarak jauh dan lokal hanya 18.423 orang per hari, sementara pada Juni lalu sebanyak 86.514 penumpang per hari.
“KAI mendukung pembatasan mobilisasi di masyarakat melalui transportasi kereta api untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 yang kasusnya tengah menanjak,” ujar Vice President KAI Joni Martinu pada Selasa, 27 Juli 2021.
Penurunan penumpang terjadi karena KAI mengurangi jumlah perjalanan kereta hingga 40 persen. Rata-rata perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal selama PPKM Darurat dan Level 4 hanya 208 atau turun dari Juni yang sebanyak 348 pergerakan per hari.
Nasib sama dirasakan PT Angkasa Pura I (Persero). Angkasa Pura I mencatat, penumpang pesawat di 15 bandara yang dikelola perseroan selama periode 3 hingga 25 Juli hanya sebesesar 600.897 orang. Sedangkan jumlah pergerakan pesawat sebanyak 11.461. Adapun pergerakan kargo sebanyak 23,1 ribu ton.
Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan terdapat tren penurunan jumlah pergerakan penumpang, pesawat udara, serta kargo di bandara milik perusahaannya. Untuk penumpang, terdapat penurunan yang sangat drastis, yaitu 76 persen.