Berlaku mulai 26 Juli 2021, penumpang kereta api jarak jauh tidak perlu lagi membawa STRP. Namun penumpang tetap harus menunjukkan kartu vaksin dan keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab PCR atau Antigen.
Berikut ini syarat perjalanan penumpang kereta api yang baru.
- Di wilayah kategori PPKM level 4 dan 3:
Penumpang kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Di wilayah kategori PPKM Level 2 dan 1 :
Penumpang kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Perjalanan rutin dengan moda transportasi kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen. Namun penumpang wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau STRP maupun surat keterangan perjalanan lainnya.
- Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
- Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun pergerakannya dibatasi untuk sementara alias dilarang.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Jam Operasional Kereta MRT Jakarta Berubah Mulai Besok, Simak Jadwalnya