TEMPO.CO, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan beleid baru yang mengatur perjalanan penumpang rute domestik pada masa pandemi Covid-19. Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 yang disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE ini antara lain sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Selasa, 27 Juli 2021.
Kebijakan untuk mengatur perjalanan penumpang efektif mulai 26 Juli hingga waktu yang belum ditentukan. Satgas Covid-19 akan melakukan evaluasi secara berkala.
Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan empat surat edaran yang masing-masing mengatur perjalanan di sektor transportasi udara, darat dan penyeberangan, perkeretaapian, serta laut. Surat tersebut adalah SE Nomor 56 Tahun 2021 untuk perjalanan darat, SE Nomor 57 untuk transportasi udara, SE Nomor 58 untuk perkeretaapian, dan SE Nomor 59 Tahun 2021 untuk perjalanan penumpang via laut.
“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1 s.d 4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetep membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Berdasarkan aturan baru tersebut, berikut ini ketentuan bagi penumpang perjalanan.
- Di wilayah kategori PPKM level 4 dan 3:
- Penumpang transportasi udara moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota, penumpang wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Di wilayah kategori PPKM Level 2 dan 1 :
- Untuk moda transportasi udara, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Untuk moda transportasi laut dan darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen. Namun penumpang wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau STRP maupun surat keterangan perjalanan lainnya.
- Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
- Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun pergerakannya dibatasi untuk sementara alias dilarang.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Aturan Baru Naik Pesawat: Penumpang Tak Perlu Bawa STRP