TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menerima laporan dari Kabupaten Karawang bahwa virus corona varian delta menyebar lebih cepat di area industri. Luhut pun meminta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di kawasan industri di Jawa dan Bali diperketat.
"Hasil pemantauan sampai saat ini menunjukkan tingginya intensitas cahaya di malam hari, yang mengindikasikan adanya kegiatan. Ini paling banyak ditemukan di daerah industri. Sebab itu kita evaluasi lagi, perketat protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster baru,” ujar Luhut dalam keterangannya, Senin malam, 26 Juli 2021.
Pengetatan bertujuan untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 dari kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik. Belajar dari pengalaman di Kabupaten Kudus, dampak peningkatan aktivitas industri terhadap kasus Covid-19 dapat dimitigasi dengan penerapan protokol kesehatan.
Luhut pun meminta agar protokol kesehatan untuk industri perlu dibuat lebih terperinci mengacu pada penanganan varian delta di Kudus. Ketentuan ini akan menjadi standar operasional prosedur atau SOP bagi seluruh industri agar segera dapat tetap beroperasi.
"Selain itu, saya minta agar semua harus vaksin. Vaksin itu penting,” ujar Luhut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pada masa PPKM level 4, industri tetap dapat beroperasi selama memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI. Mekanisme ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
"IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk serta mobilitas dan aktivitas pekerja," ujar Agus.
Pelaku industri diwajibkan untuk mengisi laporan pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni pada Selasa dan Jumat, melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan.