TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memperkirakan kerugian yang ditanggung pengusaha hotel akibat kebijakan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 cukup besar. Kerugian dilihat dari okupansi atau tingkat keterisian hotel yang tidak menyentuh 20 persen.
“Dihitung dari break even point-nya (titik impas) di atas 50-60 persen, kalau okupansinya di bawah 20 persen, berarti mereka rugi 40 hingga 50 persen,” ujar Sandiaga Uno dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin, 26 Juli 2021.
Sandiaga memaparkan selama dua pekan PPKM Darurat berlangsung pada 3 hingga 20 Juli dan dilanjutkan PPKM Level 4 sampai 25 Juli, rata-rata tingkat keterisian hotel hanya mencapai belasan persen. Bahkan tak sedikit hotel yang okupansinya di bawah 10 persen.
Kondisi yang sama dirasakan oleh pelaku usaha yang bergerak di sektor restoran. Sandiaga memaparkan angka kerugian restoran bahkan lebih besar, yakni mencapai 90 persen.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini pun berkisah baru saja memperoleh keluhan dari salah satu pengusaha jaringan hotel dan restoran bahwa 1.500 restoran tengah menanggung buntung besar. Dari keluhan yang ia terima itu, pengusaha mempertanyakan kepada pemerintah cara mempertahankan bisnis pariwisata di tengah tekanan yang sangat berat.