TEMPO.CO, Jakarta - DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia alias Ikappi merespon kebijakan pemerintah yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat atau PPKM Level 4 dengan sejumlah pelonggaran.
Kendati demikian mereka meminta pemerintah pusat atau daerah untuk melakukan pendataan kepada pedagang-pedagang yang sangat membutuhkan agar mendapat insentif atau mendapat penambahan modal.
"Karena kondisi yang terpuruk selama beberapa bulan terakhir," ujar Ketua Bidang Infokom DPP Ikappi Muhammad Ainun Najib dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Juli 2021.
Ikappi juga meminta pemerintah daerah untuk gencar melakukan pembagian masker. Pasalnya, Ainun mengatakan kondisi pedagang cukup sulit untuk membeli masker dan menggunakan setiap hari berganti.
"Maka kami minta pemerintah daerah gencar melakukan sosialisasi penggunaan masker dan sekaligus melakukan protokol kesehatan sebagaimana yang diarahkan oleh bapak presiden," tutur dia.
Di samping itu, Ainun meminta pemerintah mendorong percepatan vaksinasi di pasar tradisional sehingga herd immunity bisa terbentuk di pasar tradisional dan memastikan bahwa pasar tradisional adalah tempat transaksi yang nyaman
Ikappi juga minta kepada pemerintah daerah untuk tidak mbalelo atau tidak sewenang-wenang terhadap kebijakan masing-masing daerah yang sudah di arahkan oleh presiden.
"Artinya pembukaan pasar tradisional harus menyeluruh walau bukan pedagang yang menjual bahan pokok tetap harus dibuka dengan protokol kesehatan dan ketetapan jam operasional," ujarnya.
Ikappi juga meminta kepada pemerintah daerah untuk memperkuat protokol kesehatan dengan mengecek kembali tempat pencuci tangan, sabun dan perlengkapan lain.
Sebelumnya, Jokowi menyebut sejumlah ketentuan anyar selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021. Ketentuan itu antara lain pasar tradisional untuk kebutuhan pokok bakal diizinkan seperti biasa.
Sementara pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok hanya diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Selain itu, Pedagang kali lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00.
Baca Juga: PPKM Level 4, Indef: Pertumbuhan Ekonomi Pasti Nyungsep