TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing memastikan perusahaan rintisan Tanijoy belum terdaftar sebagai lembaga keuangan mikro atau peer to peer (P2P) lending di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tanijoy sebelumnya diprotes oleh investornya lantaran diduga menggelapkan dana sekitar Rp 4,5 miliar.
“Masyarakat diminta cek legalitasnya terlebih dahulu sebelum investasi,” ujar Tongam saat dihubungi pada Senin, 26 Juli 2021.
Lantaran belum terdaftar di OJK, Tongam menyarankan para investor membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Dia menyebut masyarakat yang merasa dirugikan oleh Tanijoy bisa membuat laporan ke kepolisian.
Dana milik 400 investor Tanijoy senilai lebih-kurang Rp 4,5 miliar diduga raib. Para investor dalam beberapa hari terakhir membanjiri media sosial Tanijoy untuk mempertanyakan kelanjutan proyek di perusahaan yang menghubungkan petani dan pemodal tersebut.
Kasus ini bermula pada pertengahan 2020 saat dana milik beberapa investor dari proyek yang telah selesai ditarik kembali oleh pihak Tanijoy. “Tanijoy menyampaikan kalau ada permasalahan dan akan tertunda pengembalian dananya dan sampai sekarang masih banyak yang tertunda,” ujar Ketua I Himpunan Lender Tanijoy Fadhil saat dihubungi.
Namun, pihak Tanijoy tidak kunjung menyampaikan perkembangan dari kepastian proyek dan keberadaan dana masing-masing investor. Sejak akhir 2020, media sosial Tanijoy juga tidak lagi aktif dan beberapa investor yang mengajukan pertanyaan malah diblokir.