TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan ketentuan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya.
Luhut mengatakan sektor ini dapat beroperasi dengan pengaturan shift, di mana setiap shiftnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi atau pabrik.
"Sehingga, jika beroperasi dengan dua shift dalam satu hari, maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi atau pabrik," ujar Luhut dalam konferensi pers, Ahad, 25 Juli 2021.
Luhut mengatakan penerapan ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, perlu ada pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan agar tidak bersamaan.
"Besok (hari ini) kami akan khusus melakukan rapat khusus dengan Menteri Perindustrian dan memberi contoh bagaimana penanganan di Kudus yang sekarang ini sudah sangat-sangat bagus dibandingkan satu setengah bulan lalu," tutur Luhut.
Sebelumnya, Luhut mengumumkan PPKM Level 3 akan diterapkan di 33 Kabupaten dan Kota di Jawa dan Bali selama periode 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
"Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga adalah kondisi sosio-ekonomi masyarakat," ujar Luhut.
CAESAR AKBAR
Baca juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang, Jokowi Sebut Ada 4 Pelonggaran