TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM di luar Jawa Bali hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah kemudian menentukan beberapa daerah yang masuk dalam level 2, 3, dan 4.
"Kita ketahui di beberapa provinsi di luar Jawa, sudah dilakukan asesment," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartartp dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 25 Juli 2021.
Untuk level 4, ada 45 kabupaten kota di 21 provinsi luar Jawa Bali. "Kami sudah rapat koordinasi dengan gubernur, bupati, dan walikota terkait perpanjangan PPKM ini," kata dia.
Untuk level 3, ada 276 kab kota di 21 provinsi luar Jawa Bali. Untuk level 2, ada di 65 kabupaten kota di 17 provinsi luar Jawa Bali.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Lalu, kebijakan berganti menjadi PPKM Level 4 pada 21 sampai 25 Juli 2021.
Meski demikian, Airlangga belum menjelaskan rincian daftar daerah tersebut. Daftarnya akan muncul dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan terbit malam ini.
Tapi, ketentuan ini sedikit berubah dari aturan lama yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021. Ini adalah payung hukum untuk PPKM luar Jawa Bali pada 21 sampai 25 Juli 2021.
Dalam aturan yang lama, hanya ada daftar kabupaten kota yang masuk level 3 dan level 4. Sementara, tidak ada sama sekali ketentuan soal level 2.
Lalu dalam aturan yang lama tersebut, ada 15 kabupaten kota di 8 provinsi yang masuk level 4. Lalu, ada 28 kabupaten kota di 18 provinsi yang masuk level 3.
BACA: PPKM Diperpanjang, Toko di Mal Bebas PPN Periode Juli Agustus 2021
FAJAR PEBRIANTO