Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Lalu, kebijakan berganti menjadi PPKM Level 4 pada 21 sampai 25 Juli 2021.
Dengan ketentuan baru ini, maka ada pelonggaran di sejumlah kegiatan. Salah satunya pasar sembako, dari semula tutup pukul 20.00, kini buka seperti biasa. Lalu untuk tempat makan di luar ruangan. Dari semula hanya dine in, sekarang boleh makan di tempat.
Adapun PPKM Level 4 dari 20 sampai 25 Juli 2021 saat itu diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Di dalamnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merinci ketentuan level 3 dan 4. Berikut beberapa di antaranya:
1. Pasar rakyat yang menjual sembako buka sampai 20.00 dengan kapasitas 50 persen
2. Tempat makan minum wajib take away dan delivery
3. Kantor non-esensial WFH 100 persen
4. Kantor esensial WFO 50 persen (pelayanan masyarakat) dan WFO 25 persen (administrasi perkantoran)
5. Kantor esensial pemerintahan 25 persen WF0
6. Kritikal 100 persen WFO
7. Supermarket dan pasar kebutuhan sehari-hari buka sampai 20.00, kapasitas 50 persen
8. Mal tutup
9. Tempat ibadah dilarang mengadakan kegiatan peribadatan secara berjemaah
Sebelumnya, Jokowi pertama kali memberlakukan PPKM darurat pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Belakangan, karena penambahan kasus Covid-19 belum terkendali, pemerintah memutuskan memperpanjang pembatasan namun diganti nama menjadi PPKM Level 4.
BACA: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 dengan Beberapa Penyesuaian
SYAHARANI PUTRI | FAJAR PEBRIANTO