TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Meski diperpanjang, Jokowi melakukan beberapa penyesuaian aturan seperti mengizinkan makan di tempat (dine in).
Ini berlaku untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka. Usaha-usaha ini boleh buka sampai pukul 8 malam.
"Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung, 20 menit," kata Jokowi dalam konferensi pers di akun youtube Sekretariat Presiden pada Minggu, 25 Juli 2021.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Lalu, kebijakan berganti menjadi PPKM Level 4 pada 21 sampai 25 Juli 2021.
ketentuan baru ini berubah dari PPKM Level 4 pada 21 sampai 25 Juli 2021. Saat itu, pengunjung tidak boleh dine in dan hanya boleh bawa pulang (take away) atau pesan antar (delivery).
Saat itu, ketentuan PPKM ini berlaku untuk warung makan yang berada di lokasi tersendiri, ataupun di dalam mal. Ketentuan tersebut saat itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
BACA: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 dengan Beberapa Penyesuaian
FAJAR PEBRIANTO