Pembiayaan ini dilakukan dengan akad pembiayaan Al Murabahah (akad pembiayaan jual beli) dengan indikasi yield/marjin setara 11 persen dan tenor 14 tahun (168 bulan). Pembiayaan ini untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) di Bandung, Jawa Barat.
Jusuf mengatakan bahwa Ia mendukung sepenuhnya perbankan syariah. Saat ini, Jusuf menyebut pihaknya telah menggunakan pembiayaan dari bank syariah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Bandung, Jawa Barat.
"Kami juga akan mendapatkan fasilitas pembiayaan perbankan syariah untuk proyek infrastruktur jalan tol lainnya yang nilainya juga cukup besar," kata dia.
Permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank. Ia menyebut ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan, antara pihaknya sebagai nasabah dan sindikasi bank syariah yang terdiri dari beberapa bank syariah.
Permasalahan tersebut, kata Jusuf, menyangkut percepat pelunasan atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah. Ia menyebut ada perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan dengan pihak sindikasi.
Jusuf Hamka dan sindikasi perbankan sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesekapakan dalam beberapa hal. "Namun masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari kami," kata dia.
BACA: Jusuf Hamka Merasa Diperas Bank Syariah, Asbisindo Sebut Akad Perlu Dilihat Lagi
FAJAR PEBRIANTO