2. Dibayar Rp 795 Miliar
Maret 2021, Jusuf bertemu dengan manajemen bank secara virtual. Ia menyatakan akan melunasi utang bila pihak bank tidak memberikan kelonggaran bunga. Pihak bank disebut sudah setuju.
Pada 22 Maret 2021, Jusuf memasukkan dana sebesar Rp 795 miliar ke bank untuk melunasi utang. Namun, bukannya utang lunas, uangnya justru menggantung di rekening. Manajemen disebut sengaja menahan dana Jusuf tanpa memprosesnya.
3. Dikembalikan Rp 690 Miliar
Pada 6 Juni 2021, Jusuf telah meminta pihak bank untuk mengembalikan uangnya lantaran tak ada kemajuan dalam proses pelunasan utangnya. Tak dibayar penuh senilai saldo awal Rp 795 miliar, bank hanya mengembalikan Rp 690 miliar.
Bank beralasan sisa uang senilai Rp Rp 105 miliar dipakai untuk pembayaran bunga dan lain-lain. Merasa janggal, Jusuf kemudian melakukan somasi kepada bank sebanyak tiga kali. Namun lantaran somasinya tak ditanggapi, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
4. OJK Akan Panggila Jusuf Hamka
Atas ramai pemberitaan soal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memanggil Jusuf Hamka. "Untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu,” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Juli 2021.
Wimboh menyebut nasabah dapat menyampaikan laporannya ke OJK apabila merasa dizalimi oleh bank. Perkara itu dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di lembaga yang dipimpinnya.
5. Perlu Lihat Akad
Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia atau Asbisindo, Herwin Bustaman ikut merespons kasus ini. Sebelum kian berlarut-larut, ia menilai tiap pihak perlu kembali isi akad sindikasi yang telah disepakati bersama oleh nasabah dan bank syariah.