TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menggandeng Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah Aceh untuk memulangkan nelayan Indonesia yang terdampar di wilayah perairan Thailand.
“Alhamdulillah berkat kerja sama pihak-pihak terkait yang terus berkoordinasi, khususnya Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah, sehingga kita bisa memulangkan nelayan kita dari Thailand," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Juli 2021.
Antam menjelaskan bahwa nelayan tersebut telah sampai di Jakarta pada Jumat, 23 Juli 2021, dan telah diserahterimakan kepada Badan Penghubung Aceh. Antam menambahkan bahwa sebelum dilakukan pemulangan ke tempat tinggal, nelayan tersebut akan menjalani proses karantina terlebih dahulu di Wisma Atlet.
“Saat ini telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat difasilitasi pemulangannya," ujar Antam.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa nelayan tersebut terdampar di wilayah perairan Racha Selatan, Pulau Phuket dan ditemukan oleh aparat Thailand pada Juni, 13 Juni 2021. Nelayan Aceh itu terdampar setelah mesin perahunya mengalami kerusakan.
“Nelayan tersebut awalnya seorang diri melaut dengan menggunakan perahu mesin tempel, dikarenakan di tengah laut piston mesin terlepas, sehingga kapal terapung-apung di laut selama 8 hari 8 malam dan terbawa arus ke Perairan Thailand," kataTeuku.
Sepanjang tahun 2021, KKP bersama dengan Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah telah memulangkan 78 nelayan yang mengalami permasalahan hukum maupun terdampar di wilayah perairan India sebanyak 28 orang, Malaysia sebanyak 48 orang dan Myanmar sebanyak 1 orang dan Thailand sebanyak 1 orang.
Baca: KKP Klaim Produksi Perikanan Tangkap Tetap Positif Meski PPKM Darurat