Ia berharap keluhan tersebut bisa diselesaikan dengan baik. “Kami pun berharap agar kita semua tetap berprasangka baik, karena kita tidak mengetahui detail dari akad yang disepakati antara nasabah dan bank-bank sindikasi terkait,” kata Herwin.
Sebelumnya, Jusuf Hamka mengaku dipersulit bank syariah swasta ketika ingin melunasi utang sebelum jatuh tempo. Dalam Podcast Deddy Corbuzier yang tayang di YouTube pada Sabtu, 24 Juli 2021, Jusuf menceritakan bahwa dia merasa diperas oleh pihak bank tersebut.
Jusuf mengatakan perusahaannya di Bandung memiliki pinjaman sindikasi senilai Rp 800 miliar dengan bunga 11 persen. Ia lalu mengajukan keringanan bunga menjadi 8 persen karena pendapatan perusahaannya tertekan akibat PSBB tahun lalu.
Namun pihak bank, kata Jusuf, justru berkelit. Oleh karena itu ia memutuskan untuk melakukan pelunasan dengan mengirimkan uang sejumlah Rp 795 miliar pada 22 Maret 2021.
Meski uang telah masuk ke rekening pinjaman, menurut dia, tetapi bank tidak langsung melakukan debet untuk pelunasan dan bunga pinjaman terus berjalan. "Bunganya jalan terus padahal hutang sudah saya lunasi. Duit sudah di sana, tetapi ini tidak mau diterima," kata Jusuf Hamka dalam tayangan tersebut.
BISNIS
Baca: Kisah Jusuf Hamka Minta Keringanan Bunga Utang Bank Syariah tapi Ditolak