"Sehingga kalau terdapat perubahan kebijakan mendadak seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB), keuangan negara bisa otomatis mengikuti dan tidak perlu menunggu persetujuan yang bisa memakan waktu sekitar tiga bulan," ujar Aviliani.
Pelebaran defisit anggaran hingga melebihi batas aman tiga persen terhadap PDB hingga 2022, merupakan amanah dari UU No 2 Tahun 2020 untuk menangani COVID-19 yang bisa mengganggu stabilitas perekonomian dan sistem keuangan.
Dalam APBN 2021, defisit anggaran ditetapkan sebesar 5,7 persen terhadap PDB atau setara Rp1.006,4 triliun. Jumlah ini menurun pada RAPBN 2022 yang direncanakan pada kisaran 4,51 persen-4,85 persen terhadap PDB.
BACA: Saldo Anggaran Lebih 2020 untuk Tangani Covid, Sri Mulyani: Ini Mengurangi Utang