TEMPO.CO, Jakarta - Aturan pelebaran defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas tiga persen terhadap PDB akan berakhir pada 2023. Ekonom Senior Aviliani menyarankan pemerintah untuk memperpanjang aturan tersebut.
"Undang-Undang pelebaran defisit dibuat dengan kemungkinan pandemi pulih dalam tiga tahun. Saat itu kita belum tahu apa akan ada gelombang kedua atau ketiga seperti saat ini, sehingga wajar saja kalau kita kembali membutuhkan pelebaran defisit ini," ujar Aviliani dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat 23 Juli 2021.
Ia berpendapat, pelebaran defisit merupakan hal yang wajar di tengah pandemi, asalkan ditujukan untuk kebutuhan yang bisa memulihkan ekonomi terutama jangka menengah panjang.
Kendati demikian, Aviliani menyoroti rendahnya serapan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), di tengah tingginya pembiayaan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).
Ia menyarankan agar pemerintah bisa melakukan perbaikan penyerapan agar lebih cepat dan tepat sasaran serta realokasi anggaran ke depannya, tidak hanya selama pandemi berlangsung.
"Perbaikan bisa dilakukan salah satunya melalui digitalisasi anggaran dan kebijakan pemerintah," katanya.
Selain itu, Aviliani berharap APBN bisa semakin fleksibel ke depannya, khususnya saat krisis melanda, agar pemerintah bisa lebih sigap dalam mengeluarkan kebijakan.