“Sehingga yang bersangkutan bisa hanya memiliki satu sampai tiga kendaraan dan itu tidak sesuai ketentuan,” ujar Budi Setiyadi.
Jenis pelanggaran kedua adalah angkutan pelat hitam atau mobil pribadi yang disulap sebagai angkutan travel yang membawa penumpang. Pelaku umumnya menggunakan mobil berjenis Luxio atau Elf. Penyedia layanna travel gelap biasanya menawarkan jasa menggunakan media sosial atau pesan instan.
“Angkutan ini ilegal dan tidak dijamin kelaikannya, tidak bisa diketahui status uji KIR-nya,” ujar Budi Setiyadi.
Budi Setiyadi pun menyebut Kemenhub tengah mendorong revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan untuk memberikan jaminan perlindungan kepada angkutan yang resmi serta masyarkat, menjaga keseimbangan supplay dan demand, dan melakukan evaluasi terhadap angkutan jalan. Pembahasan revisi undang-undang oleh Komisi V DPR akan dilakukan dalam waktu dekat.
BACA: Kemenhub Gelar Investigasi Kejadian Penumpang Pesawat Palsukan Tes PCR
FRANCISCA CHRISTY ROSANA