2. Daftar Wilayah
Ketentuan soal PNS Jawa Bali mengacu pada Instruksi 22 soal PPKM Level 4. Di dalamnya sudah ada rincian, mana saja daerah yang masuk level 3 dan level 4. Sehingga, PNS bisa langsung mengecek daerah tempat mereka kerja di Instruksi tersebut.
Adapun per 21 Juli 2021, Kementerian Kesehatan menyatakan semua daerah di Jawa Bali di tingkat provinsi, masih ada di level 4. Tapi di tingkat kabupaten kota, sudah ada beberapa yang level 3.
3. PNS Luar Jawa Bali
Aturan pertama untuk wilayah PPKM mikro level 4. Patokan yang digunakan merujuk pada SE Nomor 14, seperti di Jawa Bali. Artinya, PNS non esensial WFH 100 persen, esensial WFO 50 persen, dan kritikal WFO 100 persen.
Aturan kedua untuk wilayah PPKM mikro level 3. Ketentuannya beda yaitu WFH 75 persen dan WFO 25 persen.
Daftar wilayah yang jadi lokasi PPKM mikro level 4 dan 3 sudah ada dalam Instruksi 23. PNS bisa langsung mengecek daerah tempat mereka kerja di Instruksi tersebut.
4. Di Luar Level 3 dan Level 4
Selain itu, Tjahjo juga membuat penyesuaian untuk wilayah di luar PPKM mikro level 3 dan level 4. Untuk kabupaten atau kota zona oranye dan merah, maka PNS wajib WFO 25 persen. Sementara selain zona oranye dan merah, maka wajib WFO 50 persen.
Baca: Peternak Ayam Gugat Jokowi dan 2 Menteri, Minta Bayar Ganti Rugi Rp 5,4 T