TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS) di masa PPKM. Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021.
"SE ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19," tulis Tjahjo dalam surat yang terbit pada Rabu, 21 Juli 2021 itu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Nomor 22 dan 23 Tahun 2021. Instruksi 22 mengatur soal PPKM Level 3 dan 4 khusus Jawa Bali. Lalu ada juga Instruksi 23 yang mengatur PPKM mikro di luar Jawa Bali.
Sehingga, SE dari Tjahjo ini tetap mengacu pada kedua instruksi dari Tito tersebut. Penjelasan soal aturannya yaitu sebagai berikut:
1. PNS Jawa Bali
Untuk PNS di Jawa Bali, sistem kerja mereka masih mengacu pada SE Nomor 14 Tahun 2021 yang diterbitkan Tjahjo pada 2 Juli 2021. Dalam SE itu, PNS untuk sektor non-esensial wajib Work from Home (WFH) atau kerja dari rumah 100 persen.
Tapi kalau ada keperluan mendesak, maka pejabat pembina kepegawaian dapat menentukan jumlah minimum yang hadir di kantor. Sementara untuk esensial maksimal 50 persen Work from Office (WFO) atau masuk kantor dan kritikal 100 persen WFO.