TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti pengelolaan dana peserta di BPJS Ketenagakerjaan melalui instrumen investasi deposito. Menurut Ombudsman, BPJS Ketenagakerjaan lebih memilih berinvestasi di Bank Pembangunan Daerah (BPD), tapi tidak semuanya mendapatkan alokasi penempatan dana investasi.
Dari 26 BPD se-Indonesia pada Semester I 2020, Ombudsman mencatat ada 7 yang tidak dapat alokasi penempatan dana. Ketujuhnya yaitu BPD DKI, BPD Kaltim, BPD Papua, BPD Riau Kepri, BPD Sulteng, BPD Sumsel Babel, dan BPD DIY
“Sebaran dana investasi BPJS Ketenagakerjaan tidak berkeadilan dan proporsional, sebab masih ada 7 bank BPD yang tidak mendapatkan dana investasi tersebut," kata anggota Ombudsman Hery Susanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021.
Tapi, Hery belum merinci apakah BPJS diwajibkan menempatkan dana investasi di semua BPD. Hery hanya menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus menerapkan asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga tidak mengatur soal ini. Saat dikonfirmasi, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyebut tidak ada kewajiban bagi pihaknya menempatkan dana investasi di semua BPD.
"Tidak ada, sesuai regulasi PP 55 Tahun 2015," kata dia.