TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan berupa subsidi upah atau gaji bagi pekerja dan buruh (BSU) di tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.
Berikut ini adalah sejumlah fakta mengenai bantuan subsidi upah ini.
1. Diharapkan dongkrak daya beli pekerja dan cegah PHK
Ida berharap pemberian BSU mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja dan buruh. Dengan adanya bantuan ini ini, Ia juga berharap beban perusahaan dapat berkurang.
Dengan demikian, pengusaha dan pekerja atau buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Ida.
2. Jumlah penerima
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang. "Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," tutur Ida.