TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.
"Kebijakan sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Juli 2021.
Melalui kebijakan penyaluran BSU 2021 yang diluncurkan ke publik pada Rabu, 21 Juli malam, Ida berharap dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," ujarnya.
Sebagai salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemenaker sejak tahun 2020 lalu telah menggulirkan empat program PEN dan menyentuh langsung sektor ketenagakerjaan di Indonesia.
Pertama, program BSU yang telah diberikan kepada 12,2 juta orang. Kedua, program kartu pra kerja yang menyasar pada 5,5 juta orang. Ketiga, program bantuan produktif usaha mikro yang mencapai 12 juta orang. Keempat, berbagai program padat karya di Kementerian/Lembaga yang menyasar 2,6 juta orang.
"Keempat program tersebut merupakan wujud keseriusan Kemenaker sebagai salah satu pelaksana program PEN yang terus berupaya keras menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan," kata dia.
Ida menambahkan juga meluncurkan progran dalam penanganan dampak Covid-19 pada tahun 2020 lalu. Yakni pelatihan vokasi dengan metode blended training yang mencapai 121 ribu orang, pelatihan peningkatan produktivitas bagi 11 ribu tenaga kerja, serta sertifikasi kompetensi yang mencapai hampir 750 ribu orang.
Baca Juga: Pekerja dengan Gaji Rp 3,5 Juta Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta, Ini Syaratnya