"Pemerintah menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU," ujarnya.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan meminta kantor-kantor atau pemberi kerja untuk memastikan tiga poin berikut. Pertama, kesesuaian data upah. Kedua, pembayaran iuran tepat waktu.
Lalu yang ketiga, bukan merupakan kategori perusahaan PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) baik upah, program maupun tenaga kerja. Penjelasan dari ketiga jenis PDS yaitu sebagai berikut:
1. PDS Tenaga kerja adalah kategori perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan yang bekerja di bidang usahanya.
2. PDS Upah, perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, data upah yang dilaporkan lebih rendah daripada yang seharusnya.
3. PDS Program, perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerja dan telah sesuai memberikan data upah karyawannya. Namun, perusahaan hanya ikut pada 2 program perlindungan dari 4 program wajib yang ada.
Tidak hanya kantor, para pekerja juga dapat mengetahui apakah mendapat subsidi upah atau tidak dengan cara mengecek langsung melalui aplikasi BPJSTKU. "Serta berkoordinasi dengan bagian kepegawaian atau HRD," kata Utoh.
Baca: Pekerja dengan Gaji Rp 3,5 Juta Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta, Ini Syaratnya