TEMPO.CO, Jakarta - Untuk membantu para pekerja yang dinilai rentan terimbas oleh PPKM Darurat, pemerintah telah menyiapkan program bantuan subsidi upah. Namun dalam pelaksanaannya, Kementerian Ketenagakerjaan belum memastikan tanggal pencairan subsidi senilai Rp 1 juta untuk karyawan dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan itu karena peraturan teknisnya masih dipersiapkan.
"Sedang kami godok," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021.
Salah satu yang jadi bahan pertimbangan adalah ketaatan kantor atau perusahaan dari karyawan tersebut dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan. "Sedang kami analisis," kata Anwar.
Adapun program ini hanya memiliki plafon anggaran Rp 8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja saja. Jumlah ini lebih rendah dari program bantuan subsidi upah (BSU) 2020 yang saat itu bisa cair untuk 12,4 juta pekerja. Tapi saat itu, gaji maksimal penerima adalah Rp 5 juta.
Selain itu untuk BSU tahun ini, karyawan harus terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021. "Kami akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi (Permenaker) tersebut," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.
Meski demikian, Utoh belum bisa menjelaskan apakah karyawan di perusahaan yang tertib iuran akan dapat prioritas BSU, ketimbang yang tidak tertib. Terutama jika data penerima yang terkumpul melebihi plafon 8,8 juta pekerja. "Kami tunggu regulasinya," kata dia.
Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan atau pemberi kerja dan peserta untuk selalu memastikan ketertiban iuran ini. Sebab, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting di masa pandemi saat dihubungi.